Langsung ke konten utama

Pemanfaatan dan Pengolahan Harta Wakaf

⇨Harta Wakaf dan Pemanfaatan
⇨Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf



Wakaf Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak.

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.

Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

★1) Wakaf Benda Tidak Bergerak

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.

a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.

c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

★2) Wakaf Benda Bergerak

Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.

a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.

b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.

c) Surat berharga.

d) Kendaraan.

e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.

f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

⇨g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

★Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf.

Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’.
Kedua, azas kesejahteraan nĂ¡ir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.

★Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.

1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.

2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.

3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.

4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.

5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.




Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X

Penulis : Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.
Penelaah: Muh. Saerozi, Yusuf A. Hasan, Nurhayati Djamas, dan Asep Nursobah.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.


Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa