Langsung ke konten utama

Menjauhi Perbuatan Zina | Pengertian Zina | Hukum Zina



Ilustrasi Zina


⇨Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya
suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

⇨Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt.



وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً   ۗ  وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

Baca Juga

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muhsan
dan Gairu Muhsan


Hukuman bagi Pezina


Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf) dan Dampak negatif zina



Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina


Hal-Hal yang Dapat Dilakukan untuk Menjauhi Perbuatan Zina






Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X

Penulis : Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.
Penelaah: Muh. Saerozi, Yusuf A. Hasan, Nurhayati Djamas, dan Asep Nursobah.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.


Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa