Anjuran Menikah | Ketentuan Pernikahan dalam Islam | Pernikahan Menurut UU Perkawinan Indonesia UU No. 1 Tahun 1974 | Hak dan Kewajiban Suami Isteri | Hikmah Pernikahan
Anjuran Menikah
Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya.
Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-Záriyat /51:49. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.“
Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَـكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّ جَعَلَ لَـكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ ۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ
(٧٢)
"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"
(QS. An-Nahl 16: Ayat 72)
Ayat tersebut menguatkan rangsangan bagi orang yang merasa belum sanggup, agar tidak khawatir karena belum cukup biaya, karena dengan pernikahan yang benar dan ikhlas, Allah Swt. akan melapangkan rezeki yang baik dan halal untuk hidup berumah tangga, sebagaimana dijanjikan Allah Swt. dalam firman-Nya:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
(٣٢)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nur/24:32).
Rasulullah juga banyak menganjurkan kepada para remaja yang sudah mampu untuk segera menikah agar kondisi jiwanya lebih sehat, seperti dalam hadis berikut. “Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga
Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Untuk SMA/SMK/MA Kelas XII
Kontibutor Naskah : Feisal Ghozaly dan HA. Sholeh Dimyathi
Penelaah : Dr. Marzuki, M.Ag. dan Drs. Yusuf A. Hasan, M.Ag.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa
