Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah
hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum.
Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.
b. Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90)
c. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam.
Misalkan, seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X
Penulis : Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.
Penelaah: Muh. Saerozi, Yusuf A. Hasan, Nurhayati Djamas, dan Asep Nursobah.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa