Langsung ke konten utama

Syarat dan Rukun Zakat | Hikmah dan Keutaan Ibadah Zakat



⇨ Syarat Zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

a)Islam,
b)Merdeka
c)Baligh
d) Berakal.

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

a) Milik Penuh

Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

b) Berkembang

Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

c) Mencapai Nisab

Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.

d)Lebih dari kebutuhan pokok

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

e) Bebas dari Hutang

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f)Berlaku Setahun/Haul

Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

⇨c. Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.

1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.

2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).

3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

⇨d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9:103

Allah SWT berfirman:

خُذْ  مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ   اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ  وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 103)

Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.



Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X

Penulis : Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.
Penelaah: Muh. Saerozi, Yusuf A. Hasan, Nurhayati Djamas, dan Asep Nursobah.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.


Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa