Di bawah ini diberikan contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam.
1. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000 Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka hasilnya adalah:
Bagian istri 1/6, ibu 1/8 dan dua anak laki-laki, ashabah. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/8 (KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 6 dan 8) adalah 24.
Maka pembagiannya adalah:
Istri : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 30.000.000,
Ibu : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 22.500.000,
Ibu : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 22.500.000,
Dua anak laki-laki : 24 – (4+3 ) x Rp. 180.000.000 = Rp.127.500.000,
Masing-masing anak laki-laki : Rp. 127.500.000,- : 2 = Rp.63.750.000,
2. Penghitungan dengan menggunakan ‘aul.
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan sekandung.
Maka hasilnya adalah:
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6.
Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan
‘aul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi: Suami : 3/7 x Rp.42.000.000=Rp.18.000.000,
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6.
Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan
‘aul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi: Suami : 3/7 x Rp.42.000.000=Rp.18.000.000,
Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 x Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,
3. Penghitungan dengan menggunakan rad.
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.
Maka hasilnya adalah:
Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya.
Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah:
Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah:
Ibu : 1/4 x Rp. 120.000.000,- = 30.000.000,
Satu anak perempuan : 3/4 x Rp. 120.000.000,- = 90.000.000,
⇨ Manfaat Hukum Waris Islam
⇨ Manfaat Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu:
1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas.
2. Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran.
Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Untuk SMA/SMK/MA Kelas XII
Kontibutor Naskah : Feisal Ghozaly dan HA. Sholeh Dimyathi
Penelaah : Dr. Marzuki, M.Ag. dan Drs. Yusuf A. Hasan, M.Ag.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa