Langsung ke konten utama

Ketentuan Khutbah Tablig dan Dakwah




1. Ketentuan Khutbah

a. Syarat Khatib
1) Islam.
2) Ballig.
3) Berakal sehat.
4) Mengetahui ilmu agama.

b. Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur.
2) Khatib duduk di antara dua khutbah.
3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
4) Tertib.

c. Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah.
2) Membaca syahadatain.
3) Membaca shalawat.
4) Berwasiat taqwa.
5) Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu khutbah.
6) Berdoa pada khutbah kedua.

d. Sunah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah.
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam.
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang.
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah.
5) Menertibkan rukun khutbah.
6) Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah.

Keterangan:
a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, dan salat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah salat dan diawali dengan takbir.
b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah. Khutbah wukuf merupakan salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan salat zuhur dan ashar di-qasar. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.

2. Ketentuan Tablig

Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig. Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan tabligh adalah sebagai berikut.

a. Syarat Muballig
1) Islam.
2) Ballig.
3) Berakal.
4) Mendalami ajaran Islam.

b. Etika dalam menyampaikan tabligh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya.
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.

3. Ketentuan dakwah

Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisan) dan dengan perbuatan (da’wah bilhal). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah seperti berikut.

a. Syarat da'i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.

b. Etika dalam berdakwah
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauizatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ  وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ ۗ  اِنَّ  رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S. an-Nahl/16:125)


1. Khutbah bermakna memberi nasihat agama dalam kegiatan ibadah seperti; salat, wukuf, dan nikah. Orang yang memberikan khutbah disebut khatib. Khutbah lebih bersifat satu arah. Hanya khatib saja yang berbicara yang lain mendengarkan.

2. Tablig berarti menyampaikan, memberitahukan kebenaran kepada orang lain. Tablig dapat bersifat dua arah, saling berdiskusi, dan lain sebagainya.

3. Dakwah berarti memanggil, menyeru, mengajak orang lain akan sesuatu hal untuk berbuat baik dan mencegah berbuat buruk. Dakwah bisa bersifat dua arah.

4. Dalam berdakwah minimal ada dua cara, yaitu dakwah dengan lisan (da’wah billisan) dan dakwah dengan perbuatan (da’wah bilhal).

5. Dakwah billisan artinya dakwah yang dilakukan dengan berkata-kata, seperti ceramah, tablig akbar, dan sebagainya.

6. Dakwah bilhal artinya dakwah yang dilakukan dengan berbuat, seperti menyantuni fakir miskin, yatim piatu, menyumbang untuk fasilitas sosial, dan sebagainya.





Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Edisi Revisi
Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Penulis : Mustahdi dan Mustakim.
Penelaah : Asep Nursobah dan Ismail.
Pereview : Evi Zahara
Penyedia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.