Apabila seseorang telah dinyatakan
positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalat kan dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Perawatan Jenazah
⇨ 1. Memandikan Jenazah
1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayatnya anak laki-laki
atau anak perempuan masih kecil, perempuan atau laki-laki dewasa boleh memandikan nya.
Berikut tata cara memandikan jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandar kan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar. Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikannya dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak ter ganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah meng gan ti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudukan, setelah itu mem basuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
⇨ 2. Mengafani Jenazah
Setelah selesai dimandikan, jenazah selanjutnya dikafani. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah r.a. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah r.a. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah r.a.)
⇨ 3. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam
keadaan Islam berhak untuk disalatkan. Sabda Rasulullah saw. “Salatkanlah orang-orang yang telah mati.” (H.R. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (H.R. Daruqutni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak disalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk disalati.
Untuk bisa disalati, keadaan si mayat haruslah:
1. Suci, baik badan, tempat, maupun kafan.
2. Sudah dimandikan dan dikafani. 3. Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
⇨ 4. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah r.a. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al-Qur’an.” (H.R. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir r.a.)
⇨ 5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur.
Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (H.R. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
⇨ 6. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu hutangnya itu (oleh keluarganya).” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a.)
Baca Juga
Pengertian Melayat dan Adab Melayat atau Ta’ziyyah
Pengertian Ziarah Kubur Hikmah Ziarah Kubur Adab Ziarah Kubur
Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Edisi Revisi
Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Penulis : Mustahdi dan Mustakim.
Penelaah : Asep Nursobah dan Ismail.
Pereview : Evi Zahara
Penyedia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.


