Perkembangan Islam di Benua Asia
b. Pakistan
Pakistan merupakan Negara yang memisahkan diri dari India. Pada Abad ke- 13 s.d 15 agama Islam berkembang dengan pesat di India, dengan bukti adanya kerajaan-kerajaan Islam di India dan bangunanbangunan tempat ibadah. Arti penting negara ini dalam sejarah dan perkembangan Islam terutama disebabkan dua hal berikut ini.
1) Perjuangan politiknya berlangsung pada waktu yang sama dengan perjuangan orang Hindu di India. Perjuangan itu bertujuan untuk mendirikan negara tersendiri bagi umat Islam.
2) Kedua, Pakistan berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan filsafat serta berhasil melahirkan sejumlah lembaga pengkajian Islam dan intelektual muslim berkaliber internasional.
Islam di Pakistan dapat berkembang dengan pesat sehingga Pakistan merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Bahkan hukum Islam telah diperlakukan di Pakistan. Sayid Qutub, tokoh Ikhwanul Muslim Mesir, pernah mengatakan bahwa kini telah muncul dua kekuatan besar Islam, yakni Indonesia (Asia Tenggara) dan Pakistan (Asia Selatan).
Kekuatan militer negara Pakistan ini juga diperhitungkan oleh dunia dengan adanya dugaan bahwa negara Pakistan mempunyai kemampuan persenjataan nuklir. Bahkan, Amerika menilai Pakistan, sebagai negara ”Bom Islam” (Islamic Bomb). Ide tentang pembentukan negara tersendiri bagi Umat Islam bermula dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dan akhirnya direalisasi oleh Muhammad Ali Jinnah.
Pada tahun 1947 Inggris menyerahkan kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal 14 Agustus 1947 untuk Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan lahir sebagai negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jendral dengan gelar ”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.
Sejak negara Pakistan berdiri, umat Islam mencoba menerapkan konsep Islam yang sebenarnya dari negara Islam. Persoalan itu merupakan bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan UndangUndang hasil sidang Liga Muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur an dan hadis. Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940 itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956.
Dalam konstitusi itu negara kemudian bernama ”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962, dengan produk antara lain menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam.
Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Untuk SMA/SMK/MA Kelas XII
Kontibutor Naskah : Feisal Ghozaly dan HA. Sholeh Dimyathi
Penelaah : Dr. Marzuki, M.Ag. dan Drs. Yusuf A. Hasan, M.Ag.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa
b. Pakistan
Pakistan merupakan Negara yang memisahkan diri dari India. Pada Abad ke- 13 s.d 15 agama Islam berkembang dengan pesat di India, dengan bukti adanya kerajaan-kerajaan Islam di India dan bangunanbangunan tempat ibadah. Arti penting negara ini dalam sejarah dan perkembangan Islam terutama disebabkan dua hal berikut ini.
1) Perjuangan politiknya berlangsung pada waktu yang sama dengan perjuangan orang Hindu di India. Perjuangan itu bertujuan untuk mendirikan negara tersendiri bagi umat Islam.
2) Kedua, Pakistan berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan filsafat serta berhasil melahirkan sejumlah lembaga pengkajian Islam dan intelektual muslim berkaliber internasional.
Islam di Pakistan dapat berkembang dengan pesat sehingga Pakistan merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Bahkan hukum Islam telah diperlakukan di Pakistan. Sayid Qutub, tokoh Ikhwanul Muslim Mesir, pernah mengatakan bahwa kini telah muncul dua kekuatan besar Islam, yakni Indonesia (Asia Tenggara) dan Pakistan (Asia Selatan).
Kekuatan militer negara Pakistan ini juga diperhitungkan oleh dunia dengan adanya dugaan bahwa negara Pakistan mempunyai kemampuan persenjataan nuklir. Bahkan, Amerika menilai Pakistan, sebagai negara ”Bom Islam” (Islamic Bomb). Ide tentang pembentukan negara tersendiri bagi Umat Islam bermula dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dan akhirnya direalisasi oleh Muhammad Ali Jinnah.
Pada tahun 1947 Inggris menyerahkan kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal 14 Agustus 1947 untuk Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan lahir sebagai negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jendral dengan gelar ”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.
Sejak negara Pakistan berdiri, umat Islam mencoba menerapkan konsep Islam yang sebenarnya dari negara Islam. Persoalan itu merupakan bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan UndangUndang hasil sidang Liga Muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur an dan hadis. Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940 itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956.
Dalam konstitusi itu negara kemudian bernama ”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962, dengan produk antara lain menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam.
Sumber dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Untuk SMA/SMK/MA Kelas XII
Kontibutor Naskah : Feisal Ghozaly dan HA. Sholeh Dimyathi
Penelaah : Dr. Marzuki, M.Ag. dan Drs. Yusuf A. Hasan, M.Ag.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa
