Pengertian kekuasaan, secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
Baca Juga
☑ Pembagian Kekuasan di Indonesia
☑ Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
☑ Klasifikasi kementerian negara Republik Indonesia
☑ Lembaga Pemerintah Non Kementerian
☑ Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Sumber Buku Cetak Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.
Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X
Kontributor Naskah : Tolib dan Nuryadi.
Penelaah : Muh. Halimi dan Dadang Sundawa.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa