Langsung ke konten utama

Pengertian Hak Asasi Manusia | Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)


Makna Hak Asasi Manusia

Dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi.
Dengan demikian, secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:

a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.

b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.


Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:

a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.


Baca Juga 

Pengertian Kewajiban Asasi Manusia

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila 

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila 

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia











Sumber Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Kontributor Naskah : Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli

Penelaah : Dr. Dadang Sundawa, Dr. Nasiwan, M.Si., Dr. Kokom Komalasari, M.Pd, Dr. Supandi

Pereview : Ucuk Yunadi

Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.



Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa