Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.
1. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
4. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
5. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
6. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
8. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
9. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
10. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
11. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
12. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
13. Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
14. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
15. Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
16. Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
17. Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
18. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi/ campur tangan dari siapa pun. Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat.
Sumber Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Kontributor Naskah : Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli
Penelaah : Dr. Dadang Sundawa, Dr. Nasiwan, M.Si., Dr. Kokom Komalasari, M.Pd, Dr. Supandi
Pereview : Ucuk Yunadi
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa
