Langsung ke konten utama

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara | Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia


1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarga negaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.
Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara?
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

2. Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia 

Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Hak atas kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

b. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

d. Hak dan kewajiban bela negara 

Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul 

Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

f. Kemerdekan memeluk agama

Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

h. Hak mendapat pendidikan

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-­undang.

i. Kebudayaan nasional Indonesia

Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai­nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian nasional

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k. Kesejahteraan sosial

Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.


Baca Juga 

Penjelasan Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 











Sumber Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015.

Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII

Kontributor Naskah : Salikun, Rapii Pramedya, Yusnawan Lubis, dan Asep Sutisna Putra.

Penelaah : Dadang Sundawa dan Nasiwan.

Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.



Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa