Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia


Hakikat Negara

Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”.
Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Dimana beliau mengutip pendapat:

a) Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

b) Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.

c) Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.

d) Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat di artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.

Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara.
Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.

b) Memonopoli
Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.

c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:

a) Keamanan ekstern
b) Ketertiban intern
c) Keadilan
d) Kesejahteraan umum
e) Kebebasan

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi
minimum yaitu :

a) Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.

c) Fungsi pertahanan Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d) Menegakkan keadilan Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara tersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, karena keduanya saling berkaitan.

Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik
Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......”
Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur :

a) Penduduk yang tetap
b) Wilayah tertentu
c) Pemerintah
d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:

a) Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.

b) Unsur deklaratif (pengakuan) Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)

Unsur-Unsur Negara Meliputi :

1) Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.

Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :

a) Asas ius soli (asas tempat kelahiran) Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.

b) Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).

Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau memiliki dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (bipartide).

2) Wilayah Negara

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahtrakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.

a) Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.

b) Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial. Pada umumnya laut teritorial diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial.
Dalam perjanjian ini dirumuskan:

(1) Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.

(2) Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.

(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.

(4) Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

c) Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

d) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebutletaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

3) Pemerintah yang Berdaulat 

Dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Jadi dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga perwakilan rakyat.

Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk
republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

4) Pengakuan dari negara lain

Pengakuan merupakan unsur pelengkap atau tambahan pernyataan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara. Kedua macam pengakuan tersebut adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.

Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :

a) Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan dapat digolongkan atas, negara kesatuan dengan sistem sentralistik dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan. Kedua negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana daerah memiliki kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.

b) Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Pada awalnya negara bagian merupakan negara yang merdeka, kemudian negara-negara ini bergabung menjadi satu negara serikat. Namun negara bagian tetap memiliki kedaulatan masingmasing, negara bagian tetap memiliki kedaulatan biasanya kedaulatan ke dalam. Sedangkan gabungan negara (serikat) memperoleh kekuasaan dari negara bagian yang diserahkan kepadanya.

Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :

a. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda.
Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.

Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi.

b. Rakyat Indonesia

Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :

1) Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia

2) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia

3) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing

4) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI

5) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.

6) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia

7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI

9) Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.

Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.


c. Pemerintahan yang Berdaulat 

Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.

d. Pengakuan dari Negara Lain 

Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia.

Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.












Sumber Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.-- . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Untuk SMP/MTs Kelas VIII

Nara Sumber : Salikun dan Lukman Surya Saputra
Penelaah : Muhammad Halimi dan Nasiwan
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa