Langsung ke konten utama

Fungsi Kemasan | Tujuan Kemasan | Persyaratan Kemasan | Delapan Hal yang Wajib Ada Pada Label



Kemasan makanan berfungsi menjaga agar produk tetap higiene dan awet, mudah dikonsumsi dan mudah didistribusikan. Kemasan yang melekat pada produk disebut sebagai kemasan primer. Kemasan sekunder berisi beberapa kemasan primer yang berisi produk. Kemasan untuk distribusi disebut kemasan tersier. Kemasan untuk produk makanan fungsional setengah jadi berbeda dengan produk makanan fungsional jadi yang siap dikonsumsi.

Pada produk makanan proses pengemasan berkaitan erat dengan proses pengolahan produk. Pengemasan berperan penting dalam menentukan keawetan produk makanan yang dikemasnya. 

Kemasan makanan mempunyai tujuan melindungi produk dari pengaruh lingkungan seperti uap air, dan mikroorganisma. 
Kemasan juga berfungsi melindungi produk makanan dari benturan yang dapat menyebabkan kerusakan pada bentuk dan isi kemasan. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk makanan disebut kemasan primer.

Kemasan juga berfungsi untuk penanganan (memudahkan penanganan produk), distribusi, memberikan informasi dan menjadi daya tarik bagi pembeli. Pada kemasan, harus dicantumkan keterangan dan informasi teknis tentang produk makanan yang ada di dalamnya, seperti berat bersih, kandungan bahan dan keterangan kadaluarsa. Keterangan ini biasanya dicantumkan di kemasan sekunder. Kemasan sekunder adalah kemasan yang tidak bersentuhan langsung dengan produk makanan, melainkan digunakan pada bagian luar kemasan primer. Kemasan yang digunakan untuk distribusi jarak jauh adalah kemasan tersier, yang dapat memuat beberapa kemasan sekunder.

Kemasan untuk produk makanan mempunyai beberapa persyaratan sebelum diputuskan digunakan untuk mengemas makanan/minuman yang akan Anda produksi, di antaranya sebagai berikut. 

a. Kemasan harus dapat melindungi isi dari pengaruh lingkungan dan saat distribusi. Misalnya kripik akan lembek jika kemasannya tidak dapat menahan H2O yang masuk melalui pori-pori.

b. Kemasan harus menjadi media penandaan terhadap barang yang dikemas sehingga pelabelan harus tercetak dengan jelas dan komplit.

c. Kemasan harus mudah dibuka dan mudah ditutup kembali serta berdesain atraktif.

d. Kemasan harus dapat mempromosikan diri sendiri bila dipajang di etalase toko atau swalayan.

e. Bahan kemasan akan lebih baik jika ramah lingkungan dan dapat didaur ulang.


Selain kualitas kemasan, hal yang harus diperhatikan adalah label dari kemasan produk makanan fungsional tersebut. 

Delapan hal yang wajib ada pada label harus dicantumkan lengkap.

a. Nama Produk (sesuaikan dengan SNI) 
b. Nama Dagang (jangan menggunakan yang sudah digunakan oleh produsen lain)
c. Berat Bersih atau Isi Bersih (bergantung pada bentuk produk, padat atau cair, untuk padat digunakan berat bersih, dan cair digunakan isi bersih, sedangkan untuk pasta boleh menggunakan berat bersih atau isi bersih)
d. No Pendaftaran (MD/ML/P-IRT, MD/ML bisa diperoleh di BPOM dan P-IRT di Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat, MD/ML untuk industri menengah-besar dan P-IRT untuk industri mikro-kecil)
e. Nama dan Alamat Produsen (hal yang wajib dicantumkan: nama perusahaan, nama kota tempat produksi, kode pos dan nama Negara jika untuk ekspor)
f. Tanggal Kadaluarsa (ditulis : Baik digunakan sebelum . . . . ) 
g. Komposisi (ditulis diurutkan dari yang penggunannya terbanyak)
h. Kode Produksi (kode yang untuk dipahami oleh internal perusahaan, untuk kepentingan pengawasan mutu produk)

Penggunaan bahasa juga harus diperhatikan. Bahasa yang wajib digunakan untuk produk yang akan dipasarkan di wilayah Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Adapun bahasa lainnya adalah dibolehkan sebagai bahasa tambahan, tanpa membuang penggunaan bahasa Indonesia. Karena banyak yang masih mencampur penggunaan bahasa, misalnya berat bersih ditulis netto, baik digunakan sebelum ditulis exp. date, dan lainnya. Padahal netto atau exp. date adalah bahasa asing.

Adapun produk untuk diekspor, sebaiknya selain menggunakan bahasa Inggris, juga ditambahkan bahasa Negara yang akan dituju. Hal ini untuk lebih memudahkan pemahaman produk oleh konsumen di negara tujuan.

Selain hal yang wajib ada pada label, ada beberapa hal yang disarankan ada pada kemasan, seperti label halal, barcode dan kandungan nilai gizi. Sebaliknya, ada juga beberapa hal yang dilarang tercantum dalam kemasan, seperti klaim kandungan kesehatan tanpa bukti, klaim mengobati dan sifat-sifat yang berlebihan lainnya.


Baca Juga












Sumber Buku Cetak Prakarya dan Kewirausahaan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Semester II

Penulis : Hendriana Werdhaningsih, Alberta Haryudanti, Rinrin Jamrianti dan Desta Wirmas.

Penelaah : Rozmita Dewi, Wahyu Prihatini, Caecilia Tridjata, Latif Sahubawa, Djoko Adi Widodo, Suci Rahayu, Danik Diani Asadayani, Cahyana Yuni Asmara.

Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.



Apa|Bagaimana|Dimana|
|Kapan|Mengapa|Siapa